Konawe, NewsGlides.com – Operasional PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) akhirnya mengakui bahwa aktivitas pabrik beton yang beroperasi di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/KKPRL) maupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan data resmi yang terdaftar pada laman Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Kementerian Investasi/BKPM.
Dalam data OSS, PT RSK hanya tercatat memiliki kegiatan usaha di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan, tanpa satu pun izin aktivitas di wilayah Kabupaten Konawe.
Heru, salah satu karyawan bidang operasional PT RSK, membenarkan bahwa perusahaan hanya berperan sebagai pemasok material beton untuk proyek pekerjaan jalan Lakidende yang saat ini dikerjakan oleh CV Segi Tiga Tambora.
“Terkait suplai beton, kami hanya menyuplai untuk pekerjaan jalan Lakidende,” ujar Heru saat dikonfirmasi, Jumat (10/1/2026).
Saat disinggung mengenai perizinan operasional pabrik beton di Kelurahan Asinua, Heru menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi tanggung jawab PT RSK, melainkan kewenangan pihak kontraktor pelaksana.
“Kami ini seperti vendor kerja sama. Jadi semua urusan perizinan ada di Segi Tiga Tambora, melalui Pak Amir,” jelasnya.
Bahkan, terkait dugaan aktivitas ilegal akibat tidak adanya izin resmi, Heru secara tegas mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Amir, selaku perwakilan CV Segi Tiga Tambora.
“Kalau izin dan hal-hal lainnya, silakan konfirmasi ke Pak Amir,” tambahnya.
Pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Bayu Habib, selaku pengawas eksternal, dan Imran Leru, selaku humas eksternal PT RSK. Keduanya sempat menyatakan bahwa pabrik beton milik PT RSK telah mengantongi izin lengkap.
Namun, pernyataan tersebut dinilai hanya bersifat narasi pembenaran tanpa didukung data perizinan yang valid.
“Itu hanya tuduhan tak berdasar dan terkesan menggunakan opini untuk menyudutkan PT Razka Sarana Konstruksi. Kita logis saja berpikir, bagaimana perusahaan bisa beroperasi jika tidak ada operasionalisasi dari pemerintah,” ujar Bayu Habib, sebagaimana dikutip dari salah satu media lokal.
Hal senada disampaikan Imran Leru yang menegaskan bahwa perizinan PT RSK sangat lengkap dan perusahaan taat aturan.
“Izin operasional dan CSR PT Razka Sarana Konstruksi sangat lengkap dan patuh instruksi. Bisa dicek penggunaan tenaga kerja lokal serta pergerakan beton dari batching plant hingga distribusi yang mengedepankan keselamatan lalu lintas. Jadi jangan lagi mendiskreditkan PT RSK seakan tidak taat aturan dan tanggung jawab sosial,” tutup Imran Leru.
Namun, klaim tersebut kembali terbantahkan. Berdasarkan hasil penelusuran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kabupaten Konawe, tidak ditemukan satu pun izin aktivitas PT RSK di wilayah Kabupaten Konawe.
Sebagaimana diketahui, PT RSK merupakan pabrik beton yang menyuplai material untuk proyek peningkatan jalan Lakidende, dengan membangun batching plant di Kelurahan Asinua, Kecamatan Unaaha.
Sementara itu, CV Segi Tiga Tambora merupakan perusahaan pemenang tender proyek pekerjaan jalan Lakidende dengan nilai kontrak sebesar Rp34.810.290.000 (Tiga Puluh Empat Miliar Delapan Ratus Sepuluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).
Proyek tersebut bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2025. Hingga kini, proses pekerjaan jalan beton tersebut dilaporkan belum rampung.
Laporan: Redaksi













